Fungsi Pajak Dan Penjelasan Lengkapnya update 2023
Posted by
Muhammad Fardi
Your Ads Here
Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar oleh masyarakat untuk negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Dalam hal ini, fungsi pajak berupa pungutan diberlakukan oleh negara memerlukan dana untuk kepentingan masyarakat.
Dana yang akan dikeluarkan ini tentunya didapat dari rakyat itu sendiri melalui pemungutan yang disebut dengan pajak. Jadi, masyarakat yang membayar pajak tidak akan merasakan manfaat dari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
Sesuai dengan Pasal 23 Ayat 2 UUD 1945 yang menegaskan agar setiap pajak yang akan dipungut haruslah berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian pajak menjadi kewajiban setiap warga negara yang diatur dalam UUD 1945. Pajak juga menjadi salah satu sumber penerimaan negara yang paling penting untuk implementasi pemerintah dan pembangunan nasional.
Peran penting dan strategis sektor perpajakan dalam implementasi pemerintah dapat dilihat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukan setiap tahun oleh pemerintah, yaitu peningkatan persentase kontribusi pajak penghasilan terhadap APBN dari tahun ke tahun. Simak lebih lengkap mengenai fungsi pajak dalam artikel ini!
- Fungsi Pajak Adalah
- Pengertian Pajak
- 4 Fungsi Pajak
- Sekilas Tentang Pajak di Indonesia
Pengertian Pajak
Pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tiada mendapat jasa-timbal, yang langsung dapat ditujukan dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum yang hasilnya akan dikembalikan kepada masyarakat. Pemungutan pajak idealnya dapat meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum.
Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh hingga memberatkan masyarakat dan malah membuat ekonomi secara umum merosot. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sebesar-besarnya pada hasil pendapatan pajak untuk kepentingan bersama.
Dari perspektif ekonomi, pajak juga bisa dinilai dari beralihnya sumber daya dari sektor privat (warga negara) kepada sektor publik (masyarakat). Hal ini memberikan gambaran bahwa pajak menyebabkan 2 situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasaan barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan negara dalam penyediaan barang dan jasa publik yang merupakan kebutuhan masyarakat.
Fungsi Pajak Adalah
Fungsi pajak adalah hal vital bagi pembangunan bangsa dan negara. Dengan memahami fungsi pajak, Anda akan menyadari mengapa pajak punya peranan penting. Sebagai salah satu sumber pendapatan negara, pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.
Negara menggunakannya pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin.
Secara garis besar, fungsi pajak dibagi menjadi empat yakni fungsi anggaran, fungsi stabilitas, fungsi redistribusi pendapatan, dan fungsi mengatur. Sementara dari jenis-jenis pajak berdasarkan lembaga pemungutnya, terbagi menjadi dua. Pertama, yakni pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh negara atau pemerintah pusat. Sebagian besar dari pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pusat (DJP).
Sedangkan pajak daerah adalah pajak yang pemungutannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Namun, jika dilihat berdasarkan sifatnya, jenis-jenis pajak dibagi menjadi dua yakni pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung dikenakan pada wajib pajak secara berkala baik perorangan maupun badan usaha. Sebaliknya, pajak tidak langsung merupakan pajak yang diberikan oleh wajib pajak bila melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu.
4 Fungsi Pajak
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Selain memiliki fungsi yang sangat penting bagi kelangsungan suatu negara, pajak juga memiliki manfaat untuk masyarakat umum dan juga bagi negara tersebut.
Bagi negara, pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif. Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat. Misalnya seperti pertanian dan lain-lain.
Di sisi lain, fungsi pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya. Bahkan, pajak bisa digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan. Secara umum, fungsi pajak terbagi atas 4 fungsi utama. Pertama adalah berkaitan dengan fungsi penganggaran, sebagai sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluarannya. Kedua, berfungsi sebagai reguler atau mengatur yaitu pajak sebagai alat untuk mengatur atau mengimplementasikan kebijakan pemerintah di bidang sosial dan ekonomi. Fungsi-fungsi pajak lainnya akan dibahas di bawah ini:
1. Fungsi Pajak Sebagai Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
2. Fungsi Pajak Sebagai Pengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Pajak Sebagai Stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Salah satu contoh fungsi stabilitas terlihat ketika ketika nilai tukar rupiah mengalami penurunan terhadap dolar Amerika Serikat. Jika pemerintah ingin memanfaatkan pajak sebagai instrumen stabilitas perekonomian, maka pemerintah dapat saja mengeluarkan kebijakan perpajakan yang mendukung penguatan rupiah seperti meningkatkan bea masuk maupun PPN impor.
4. Fungsi Pajak Sebagai Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum. Termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Fungsi redistribusi adalah pemanfaatan pajak untuk membuka lapangan pekerjaan. Dengan bertambahnya lapangan pekerjaan, maka semakin banyak pula penyerapan tenaga kerja sehingga pendapatan masyarakat pun dapat diperoleh secara merata.
Sekilas Tentang Pajak di Indonesia
Peraturan perundang-undangan perpajakan di Indonesia yang mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan telah berlaku sejak 1 Januari 1984. Dasar landasan hukum adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 ini dilandasi falsafah Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang menjunjung tinggi hak warga negara dan menempatkan kewajiban perpajakan sebagai kewajiban kenegaraan dan merupakan sarana peran serta rakyat dalam pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Undang-undang di atas, sebagian besar memuat ketentuan umum dan tata cara yang berlaku untuk Pajak Penghasilan. Sementara itu, untuk ketentuan umum dan tata cara untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, banyak diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Dalam hal reformasi pajak, juga telah dilakukan oleh pemerintah termasuk dengan menindak pejabat pajak yang menyalahgunakan wewenang mereka. Seperti memberikan teguran, tindakan, hingga pemberhentian pegawai Kementerian Keuangan, terutama di Direktorat Jenderal Pajak. Karena alasan ini, selain meningkatkan moral, dan tanggung jawab pejabat, perbaikan berkelanjutan dalam sistem, administrasi dan kebijakan perpajakan dapat mengurangi pertemuan antara pembayar pajak dan pejabat.
Your Ads Here
Your Ads Here
Your Ads Here
Your Ads Here
Newer Posts
Newer Posts
Older Posts
Older Posts
Comments