NIK KTP jadi NPWP, Cek Besaran Gaji Bebas Pajak Yang Kamu Wajib! TAU.

Your Ads Here

 



Kebijakan menggunakan NIK jadi NPWP sudah ramai diketahui banyak orang. Hal itu sejalan dengan terbitnya PMK 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, Dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah yang mengatur untuk memperbaharui aturan perpajakan yang mana menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Lebih jelas, seperti apa ketentuannya? Ketentuan NIK jadi NPWP berlaku bagi WNI dan untuk WNA, Badan, dan Instansi Pemerintah cukup menambahkan 0 di depan NPWP aktif mereka saat ini, sehingga akhirnya semua NPWP nanti akan mempunyai 16 digit. Peraturan ini ditetapkan pada 14 Juli 2022.
Secara bertahap ketentuan sampai dengan 31 Desember 2023, NIK dan NPWP dengan format 16 digit dilakukan secara terbatas, dan mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP dengan format baru yantu 16 digit nomor pada NIK.
  • NIK jadi NPWP
  • NIK jadi NPWP dalam RUU HPP
  • Skema NIK jadi NPWP
  • Besaran Gaji Bebas Pajak dan Wajib Pajak
  • Manfaat NIK jadi NPWP

NIK jadi NPWP

Ide NIK jadi NPWP muncul karena aspek rasio pajak, yaitu perbandingan antara pajak yang dikumpulkan dengan fungsinya biasa digambarkan sebagai perbandingan antara pajak yang dikumpulkan dengan PDB (pendapatan domestik bruto). Negara-negara lain di dunia juga sudah menggunakan itu sebagai ukurannya. Pada 2020, rasio pajak Indonesia hanya 8,3 % dan itu adalah tax ratio yang sangat rendah. Bahkan, kalah dari Laos dan Butan.
Tax ratio yang rendah berarti ada potensi masyarakat yang tidak terjangkau. Salah satu sebabnya ada yang namanya underground economy, yaitu aktivitas ekonomi yang informal, tidak masuk ke dalam sistem karena memang karakteristiknya. Salah satu kunci dan rekomendasi Bank Dunia supaya underground economy ini bisa tertangkap, dan potensi pajaknya bisa dijangkau oleh pemerintah, yaitu dengan memperbaiki sistem registrasi wajib pajak.
Di samping itu, salah satu masalah di Indonesia adalah karena punya terlalu banyak database, seperti nomor SIM, BPJS, NPWP, nomor HP dan sebagainya. Dalam proses menuju Satu Data Indonesia, simplifikasi data berguna agar aktivitas ekonomi yang berpotensi pajak akan terpantau oleh otoritas pajak.
Adanya kebijakan baru soal penggunaan NIK menjadi NPWP sebenarnya menimbulkan persepsi di kalangan masyarakat. Ada kekhawatiran masyarakat bahwa nantinya semua yang punya NIK akan dikenakan pajak alias menjadi wajib pajak. Namun, pemerintah menepis persepsi tersebut. Pemerintah menjelaskan bahwa ketentuan NIK menjadi NPWP, tidak otomatis semua yang punya NIK harus menjadi wajib pajak atau membayar pajak.
Ketentuan menjadi wajib pajak tetap kembali pada UU perpajakan, pertama syarat subjektif yaitu di Indonesia, kemudian secara hukum sudah dewasa berusia minimal 18 tahun kemudian, dia tinggal selamanya di Indonesia. Syarat yang kedua adalah syarat objektif.
Orang itu harus punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Jika belum dewasa, masih jadi tanggungan, seorang anak ikut NPWP orang tuanya. Pajak penghasilannya menggunakan NPWP atas nama kepala keluarga, tapi yang dilaporkan juga penghasilan anaknya.

NIK jadi NPWP dalam RUU HPP


UU No 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menambahkan fungsi NIK menjadi NPWP untuk Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP). Dengan demikian, setiap WP OP yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan WP tersebut untuk mendapatkan NPWP.
RUU HPP juga menjelaskan dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri akan memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan.
Dengan adanya pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nanti, masyarakat akan semakin mudah dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Contohnya, kalau sebelumnya harus repot memiliki dua kartu identitas, nanti cukup satu, KTP (Kartu Tanda Penduduk) saja dan tidak perlu repot mendaftar NPWP lagi.
Namun, yang perlu dipahami bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak lantas membuat semua yang ber-NIK harus membayar pajak. Pemilik NIK yang wajib membayar pajak adalah yang NIK-nya sudah diaktivasi. NIK baru diaktivasi jika pemilik NIK sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif.
Dengan NIK jadi NPWP maka dapat meningkatkan efisiensi dalam sistem perpajakan, memudahkan karena cukup satu kartu yang berfungsi sebagai identitas sekaligus nomor pajak. Tidak bikin dompet jadi tebal. Dan buat Anda yang cari rumah yang sesuai dengan dompet.

Skema NIK jadi NPWP


Skema NIK jadi NPWP adalah nantinya untuk masyarakat yang belum memiliki NPWP, ketika ingin membuat NPWP langsung diarahkan menggunakan NIK. Sedangkan, untuk masyarakat yang saat ini sudah memiliki NPWP, secara bertahap akan diberikan pemberitahuan bahwa nomor identitas perpajakannya diganti dengan menggunakan NIK.
Pemberlakuan NIK jadi NPWP sudah resmi diberlakukan tahun ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 yang menyatakan 14 Juli tahun ini sudah bisa pakai NIK jadi NPWP. Namun, para wajib pajak diberi waktu karena penerapannya tidak mudah.
Bagi instansi pemerintah dan swasta untuk menyesuaikan sistemnya ada waktu transisi sampai 31 Desember 2023. Sehingga mulai 1 Januari 2024 semua layanan yang dulunya menggunakan NPWP, sudah memakai NIK. Meski memiliki NIK tidak otomatis membayar pajak tetapi hanya menggantikan NPWP yang dulu 15 digit menjadi NIK 16 digit. Sistem perpajakan tetap dilakukan self assessment, lapor sendiri ke kantor pajak. Pada intinya tidak ada proses tertentu yang perlu dilakukan oleh masyarakat terkait integrasi NIK dan NPWP ini.

Besaran Gaji Bebas Pajak dan Wajib Pajak


Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) ditentukan berdasarkan status wajib pajak pada awal tahun pajak yang bersangkutan. Status wajib pajak terdiri dari tidak kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga; kemudian kawin, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga Terakhir adalah jawin, tambahan untuk isteri (hanya seorang) yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, ditambah dengan banyaknya tanggungan anggota keluarga.
Sementara untuk tanggungan anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.Contoh Hubungan keluarga sedarah dan semenda:
Sedarah lurus : Ayah, ibu, anak kandung
Semenda lurus : Mertua, anak tiri
Saudara kandung dan saudara ipar yang menjadi tanggungan wajib pajak tidak memperoleh tambahan pengurangan PTKP. Saudara dari ayah/ibu tidak termasuk dalam pengertian keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus.
TK/0
Rp54.000.000
Rp58.500.000
Rp112.500.000
TK/1
Rp58.500.000
Rp63.000.000
Rp117.000.000
TK/2
Rp63.000.000
Rp67.500.000
Rp121.500.000
TK/3
Rp67.500.000
Rp72.000.000
Rp126.000.000
Sementara itu, untuk besaran wajib kena pajak atau Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP. perhitungan pajak penghasilan (PPh) yang diterapkan dengan ketentuan sebagai berikut:
  • PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
  • PKP antara Rp50.000.000 — Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
  • PKP antara Rp250.000.000 — Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
  • PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%
Langkah selanjutnya dalam perhitungan pajak penghasilan yaitu dengan mengalikan antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase sesuai ketentuan. Hasil perkalian tersebut adalah PPh yang wajib dibayarkan dalam periode satu tahun

Manfaat NIK jadi NPWP

Pelaksanaan amanat UU HPP mengatur bahwa format NIK jadi NPWP memiliki tiga manfaat. Pertama, untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penggunaan NPWP sehubungan dengan ketentuan penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi.
Kedua, untuk memberikan kesetaraan serta mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi wajib pajak Orang Pribadi yang merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Terakhir, adalah untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.
Pada intinya, NIK jadi NPWP diharapkan bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas. Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi. Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP pun merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP)
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

Related Posts

Your Ads Here

Comments

Post a Comment