Apa Itu Denda PBB? Ini Cara Menghitung dan Aturannya! Update 2023

Your Ads Here

 

Sebagai salah satu wajib pajak dan pemilik properti, Anda tentu wajib membayar PBB. Nah, sekarang coba lihat, apakah tahun ini Anda sudah membayarnya? Kalau Anda ingat belum membayar PBB, segeralah melunasinya. Namun, kalau Anda sudah melewati tanggal jatuh tempo alias telat membayar, maka ada denda PBB yang diberlakukan.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan/atau bangunan berdasarkan Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 12 Tahun 1994.
PBB merupakan pajak bersifat kebendaan, secara umum besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan. Keadaan subjek atau siapa yang membayar tidak ikut menentukan besarnya pajak. Pengenaan pajak ini ditujukan kepada wajib pajak orang pribadi dan badan. Simak lebih lanjut mengenai denda PBB dalam ulasan di bawah ini.
  • Apa Itu Denda PBB?
  • Cara Menghitung Denda PBB
  • Cara Membayar PBB yang Terlambat
  • Manfaat Membayar PBB
  • Batas Waktu Membayar PBB

Apa Itu Denda PBB?


Denda PBB adalah nilai PBB yang harus Anda bayarkan saat sudah lewat jatuh tempo pembayaran. Pajak jenis ini harus dibayarkan setiap tahunnya. Jika melewati tenggat waktu yang sudah ditentukan, pemilik tanah dan bangunan akan dikenakan sanksi berupa denda PBB per bulan penunggakan bayaran. Bayangkan jika per bulan saja dendanya sudah cukup besar, apalagi jika menunggak bertahun-tahun. Supaya tidak lupa membayar PBB, buatlah pengingat rutin.
Sebelum membayar, Anda juga harus mengetahui nilai PBB Anda. Nilai pajak yang dihitung untuk PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Ketentuan nilai tersebut berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan. Besaran PBB yang ditetapkan didapat dari perkalian tarif 0,5% dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).
NJKP ditetapkan sebesar 20% dari NJOP (jika NJOP kurang dari 1 miliar Rupiah) atau 40% dari NJOP (jika NJOP senilai 1 miliar Rupiah atau lebih).

Cara Menghitung Denda PBB

Sesuai dengan Undang-Undang, denda telat bayar PBB ditetapkan Pemerintah sebesar 2%. Misalkan PBB rumah Anda sebesar Rp500.000, maka denda pajak PBB menjadi 2% x Rp500.000, yaitu sebesar Rp10.000. Mungkin nominal dendanya terasa kecil saat ini. Tapi bisa Anda bayangkan kalau Anda terlambat membayar satu tahun. Jumlah denda telat bayar PBB sudah menjadi Rp120.000.
Kalau Anda biarkan lagi dendanya bisa menumpuk bertahun-tahun. Di sisi lain, keringanan penghapusan denda dari Pemerintah hanya berlaku untuk denda pajak PBB selama 24 bulan. Dengan membiasakan diri untuk membayar PBB tepat waktu berarti menghindarkan diri Anda dari mengeluarkan lebih banyak uang yang tidak perlu.

Cara Membayar PBB yang Terlambat


Membayar PBB dan denda pajak PBB sangat mudah. Anda bisa melakukannya lewat kantor pos atau bank yang menjadi mitra pemerintah. Bahkan, sekarang Anda juga bisa membayar denda telat bayar PBB secara online. Bagaimana caranya?
  • Bawalah SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) yang Anda terima setiap awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW. Jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta Nomor Objek Pajak (NOP) tercetak di SPPT ini.
  • Setelah melunasi PBB, Anda akan mendapatkan Surat Tanda Terima Setoran (STTS).
  • Jika Anda ingin tahu jumlah PBB yang harus dibayar beserta denda pajak PBB, Anda bisa mencari di mesin pencari dengan kata kunci “bayar pbb” diikuti dengan nama kota/wilayah. Daerah-daerah yang sudah menyediakan layanan pembayaran secara online akan muncul dan Anda bisa mengikuti petunjuk yang disediakan untuk mengetahui nominal dan denda telat bayar PBB.

Manfaat Membayar PBB

Pajak merupakan sumber penghasilan negara. Di mana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya belanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum. Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Membayar PBB pun merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat. Selain untuk menambah kas daerah, juga akan menjadi keharusan mengingat persyaratan administrasi saat ini salah satunya adalah dengan pelunasan PBB. Jadi selain meningkatkan pendapatan daerah, membayar PBB juga merupakan bentuk kepedulian dan rasa tanggung jawab masyarakat dalam hal pembangunan dan pengembangan daerah.

Batas Waktu Membayar PBB

Jatuh tempo pembayaran PBB 2022 adalah tanggal 31 Agustus 2022. Namun, Pemerintah daerah juga terkadang memberikan kelonggaran atas denda telat bayar PBB berupa pemutihan atau penghapusan denda. Anda bisa mengecek keringan denda pajak PBB sesuai dengan wilayah domisili properti Anda ke kantor pemerintah, atau terkadang informasi ini juga ada di situs web mereka. Cobalah mencari tahu sebelum membayar, siapa tahu bisa mengurangi denda telat bayar PBB properti Anda.
Namun, memang tidak semua daerah memberlakukan pemutihan denda pajak PBB, jadi mungkin Anda hanya mendapat keringanan sebagian karena lokasi-lokasi properti yang berbeda. Walaupun demikian, sebagai warga negara yang taat, sebaiknya Anda tetap berkomitmen untuk melunasi PBB beserta denda telat bayar PBB. Membayar pajak berarti ikut menyukseskan program Pemerintah.
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

Related Posts

Your Ads Here

Comments

Post a Comment