Perbedaan Zakat dan Pajak, Yuk Klik UntukMengetahui

Your Ads Here


 

Perbedaan zakat dan pajak sangat mencolok.Zakat adalah kewajiban atas harta yang bersifat mengikat dan bukan anjuran. Kewajiban tersebut terkena kepada setiap Muslim ketika mereka memiliki sejumlah harta yang sudah memenuhi batas nisabnya.Sedangkan pajak dalam istilah bahasa Arab dikenal dengan Adh-Dharibah yang berarti pungutan yang ditarik dari rakyat oleh para penarik pajak.
Pajak adalah suatu pembayaran yang dilakukan kepada pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan dalam hal penyelenggaraan jasa-jasa untuk kepentingan umum. Lain hal, zakat menjadi salah satu sumber pendapatan negara pada awal masa Pemerintahan Islam. Hal itu dapat dilihat dari sejak diwajibkannya zakat kepada kaum Muslimin hingga kejayaan pemerintahan Islam.
Namun seiring dengan perkembangan sistem ketatanegaraan yang berlaku di dunia sekarang ini, zakat tidak lagi menjadi kewajiban negara tetapi lebih menjadi kewajiban bagi individu Muslim. Hal itu dikarenakan sudah adanya sistem pajak yang telah menggantikan zakat sebagai unsur utama pendapatan negara. Sehingga selain kewajiban untuk membayar pajak, masyarakat Muslim yang hidup di sebuah negara mempunyai kewajiban lain yang harus dibayarnya yaitu zakat.
  • Perbedaan Zakat dan Pajak
  • Manfaat dan Tujuan Zakat
  • Manfaat dan Tujuan Pajak
  • Syarat untuk Membayar Pajak
  • Syarat untuk Membayar Zakat

Perbedaan Zakat dan Pajak

Secara harfiah, perbedaan zakat dan pajak bisa dicerna secara jelas. Kendati begitu, zakat dan pajak tetap memiliki persamaan karena perintah mengeluarkan sebagian harta ini dijalankan menurut aturan tertentu yang menaungi sebuah kelompok masyarakat. Zakat dibayar berdasarkan syariat Islam, sedangkan pajak dibayarkan menurut undang-undang perpajakan yang berlaku dalam sebuah negara.
Persamaan pajak dan zakat berikutnya adalah besarnya pembayaran ditentukan menurut persentase tertentu dan berlaku untuk orang-orang yang memenuhi syarat. Keduanya juga berperan dalam membangun kesejahteraan kelompok masyarakat tertentu.
Meski banyak memiliki kesamaan, tetapi zakat dan pajak adalah dua hal yang berbeda. Perbedaan zakat dan pajak dapat dilihat dari sisi penerima, waktu pembayaran, alat pembayaran, dan lainnya. Berikut penjelasannya secara rinci:
Penerima
Zakat dibayarkan melalui amil zakat (lembaga penyalur dan pengelola zakat) maupun dibayarkan langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. Manfaat zakat dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat.
Pajak negara merupakan kewajiban yang dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak dan lembaga-lembaga lain yang ditunjuk oleh Pemerintah sebagai tempat pembayaran pajak. Manfaat pajak negara tidak bisa dirasakan langsung oleh masyarakat suatu negara.
Waktu Pembayaran
Zakat dibayarkan hanya pada bulan Ramadan, lalu zakat harta dibayarkan pada saat telah mencapai nisab dan dimiliki selama setahun.
Waktu pembayaran pajak negara adalah satu tahun pembukuan. Misalnya tenggang waktu pembayaran pajak setiap akhir bulan Maret.
Alat Pembayaran
Zakat fitrah boleh dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun bahan makanan pokok seperti beras dan gandum.
Pajak negara umumnya dibayar menggunakan uang tunai.
Makna Kebahasaan
Zakat memiliki arti pembersihan, pertumbuhan, dan keberkahan
Pajak memiliki makna dharibah yang artinya tagihan yang membebani.
Sasaran Wajib Zakat dan Pajak
Zakat adalah kewajiban yang Allah turunkan untuk umat Islam, maka dari bentuknya ibadah.
Pajak dibebankan untuk muslim dan non muslim.
Ukuran dan Kadar
Ukuran dan kadar zakat ditentukan mutlak secara syariat.
Sementara, besaran pajak diatur oleh pemerintah.
Masa Berlaku
Zakat sebagai rukun islam akan selalu berlaku selama umat Islam ada di muka bumi.
Pajak yang masa berlakunya dapat berubah.
Penyaluran
Penyaluran zakat ditujukan kepada 8 golongan mustahik atau penerima zakat.
Penyaluran pajak digunakan untuk menutupi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Manfaat dan Tujuan Zakat

Sebagai seorang Muslim, diketahui bahwa membayar zakat merupakan salah satu elemen penting yang bisa ditemukan dalam rukun Islam. Tujuan dan manfaat zakat, selain dapat meningkatkan iman sebagai seorang Muslim, juga bisa menghadirkan manfaat-manfaat pada diri sendiri serta orang-orang di sekitar.
Memahami secara istilah, zakat berarti merupakan sebuah ukuran harta yang wajib dikeluarkan kepada orang yang membutuhkan atau mereka yang berhak menerima zakat, termasuk zakat penghasilan. Berikut adalah manfaat yang bisa dirasakan ketika rutin membayar zakat penghasilan.

Membersihkan Harta dan Hati

Dalam ajaran Islam, dijelaskan bahwa membayar zakat termasuk zakat penghasilan merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta. Pasalnya, diketahui juga melalui ajaran agama Islam bahwa di setiap harta yang dimiliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Terutama orang-orang yang membutuhkan.
Saat mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki, sama halnya dengan membantu keberlangsungan hidup orang lain yang berhak dan benar-benar membutuhkan bantuan secara materil. Dengan terbiasa membayarkan zakat penghasilan, akan timbul perasaan lega berkat kemampuan diri yang bisa membantu orang lain sekaligus menunaikan kewajiban sebagai seorang muslim.

Sarana Pengendalian Diri

Dengan hati yang bersih berkat rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda pun akan lebih mudah mengendalikan diri, terutama dari pengaruh emosi terhadap berbagai macam bentuk penawaran yang dapat membuat pengeluaran Anda membengkak. Karena terbiasa membayarkan zakat penghasilan sebagai salah satu bentuk ibadah, secara perlahan pandangan Anda terhadap kepemilikan atau harta pun akan mengalami penyesuaian. Jadi Anda akan lebih merasa tenang dalam mengambil keputusan untuk melakukan pengeluaran kebutuhan hidup Anda dan keluarga tanpa harus berbelanja secara berlebihan.

Membuat Pengelolaan Uang Lebih Baik

Setiap bulan membayar zakat penghasilan secara rutin, tentu Anda akan terbiasa membuat daftar rincian pengeluaran biaya. Termasuk untuk biaya keperluan sehari-hari. Dengan memiliki daftar tersebut setiap bulannya, Anda pun akan terbiasa untuk mengelola kondisi keuangan Anda lebih baik. Hal tersebut terjadi karena Anda harus bijak dan cermat untuk mengelola pengeluaran agar tetap dapat menentukan besaran yang diperlukan untuk pembayaran zakat penghasilan Anda, lalu untuk kebutuhan rumah dan kehidupan sehari-hari, serta sisanya untuk meningkatkan dana tabungan Anda.

Mengurangi Pajak Penghasilan

Tahukah Anda, menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, setiap zakat yang Anda bayarkan dapat memberikan Anda keuntungan dalam mengurangi pembayaran pajak pendapatan atau PKP. Secara mendasar juga diberitahukan bahwa pengurangan ini dijelaskan dalam penjelasan Pasal 14 ayat (3) UU 38/1999 bahwa pengurangan zakat dari laba/pendapatan sisa kena pajak dimaksudkan agar pembayar pajak tidak terkena beban ganda.
Untuk mendapatkan keuntungan mengurangi beban pajak pendapatan, Anda bisa mengajukan laporan kepada Badan Amil Zakat Nasional dengan mencantumkan jumlah zakat yang dibayarkan berikut juga dengan total penghasilan Anda. Sedangkan jika pajak penghasilan Anda dibayarkan oleh pihak instansi atau tempat bekerja, laporan pemotongan zakat akan dicantumkan pada pelaporan pajak dari penghasilan bruto yang Anda miliki.

Keadilan Sosial

Menurut ajaran Islam, selain bersifat untuk meningkatkan iman serta pahala, zakat juga jadi suatu upaya dalam memperkecil jarak atau kesenjangan antara orang kaya dan orang yang tidak mampu. Perlu diketahui juga, dengan rutin membayarkan zakat penghasilan, Anda juga telah berhasil memberikan kontribusi kepada negara dalam membantu mengurangi kemiskinan, karena penyaluran zakat yang tepat sasaran, menyasar pada orang-orang yang kurang mampu dan membutuhkan bantuan materil.
Itulah manfaat dan tujuan pajak.

Manfaat dan Tujuan Pajak
Sekarang ini, mayoritas negara di dunia telah menggunakan pajak sebagai instrumen utama dalam memenuhi kebutuhannya. Sehingga pajak menjadi kewajiban yang harus dibayar oleh setiap masyarakat untuk menjadi sumber utama pendapatan negara. Hal ini karena, dalam melaksanakan pembangunan pemerintah memerlukan dana untuk pemenuhan hal-hal yang dibutuhkan. Dana tersebut diperoleh pemerintah dari pajak yang diambil dari masyarakat sehingga pajak menjadi salah satu kewajiban masyarakat.
Membayar pajak ini bersifat memaksa karena hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jika warga negara tidak ada yang membayar pajak maka pembangunan negara atau pembangunan infrastruktur negara tersebut akan terhambat. Dengan membayar pajak masyarakat juga akan merasakan manfaat dari pajak itu sendiri seperti pembangunan fasilitas umum, jembatan, jalan tol atau jalan raya dan lain-lain.
Jika seorang individu tidak mau membayar pajak, maka akan mendapatkan konsekuensinya tersendiri karena kembali lagi bahwa membayar pajak sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Berikut ini sejumlah manfaat dan tujuan pajak:
Manfaat Pajak untuk NegaraManfaat Pajak Untuk Masyarakat
Pajak digunakan untuk pengeluaran negara yang bersifat self-liquiditing, misalnya untuk pengeluaran proyek produktif.Pajak digunakan untuk membangun infrastruktur seperti rumah sakit, jalanan, sekolah, dan fasilitas umum lainnya.
Pajak juga digunakan untuk pengeluaran reproduktif seperti pengeluaran yang akan memberikan keuntungan dalam segi ekonomi bagi masyarakat. Misalnya seperti pertanian dan lain-lain.Pajak digunakan untuk memberi subsidi bahan bakar minyak dan juga subsidi pangan.
Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat self-liquiditing dan tidak produktif seperti pembangunan untuk sebuah monumen bersejarah dan lain-lain.Pajak digunakan untuk menyediakan pelayanan transportasi umum.
Pajak digunakan untuk pengeluaran yang bersifat tidak produktif seperti digunakan untuk pembangunan anak yatim dan pertahanan negara.Pajak digunakan untuk pelaksanaan hal-hal demokrasi, contohnya seperti pemilu.

Syarat untuk Membayar Pajak
Syarat pertama untuk membayar pajak adalah membuat kode billing. Membuat kode billing bisa melalui Direktorat Jenderal Pajak, internet banking bank tertentu, dan juga melalui penyedia jasa aplikasi perpajakan. Data-data yang dibutuhkan untuk membuat kode billing diantaranya:
  • NPWP penyetor pajak
  • Kode jenis pajak dan kode jenis setoran masa pajak dan tahun pajak
  • Jumlah pajak yang akan disetorkan ke kas negara
  • Akses ke e-billing Online Pajak
Langkah kedua adalah mengakses e-Billing Online Pajak. Jika belum memiliki akun sebelumnya, klik tombol ‘mulai sekarang’ untuk membuat akun e-Billing Online Pajak. Setelah itu masukkan alamat e-mail, password dan juga nomor telepon. Jika data sudah diisi dengan benar, klik tombol ‘daftar’. Selanjutnya masuk ke menu ‘Setor e-Billing dan PajakPay’.
Jika belum memiliki ID Billing, Anda bisa menekan tombol ‘TAMBAH’ untuk membuat ID Billing tanpa proses hitung otomatis di Online Pajak. Di sini Anda bisa memilih jenis-jenis pajak yang ingin dibayar seperti PPh 21, PPN, PPh 23, PPh Final.
Jika tidak bisa menemukan pajak yang ingin dibayar, klik tombol ‘pajak lainnya’. Jika sudah memilih pajak yang ingin dibayar, akan keluar dialog box untuk memasukkan nominal pembayaran. Selanjutnya, klik tombol ‘buat’ jika sudah memasukkan nominal dengan benar.
Muntuk pemilihan metode pembayaran, Anda akan diarahkan ke halaman pembayaran. Anda bisa memilih cara pembayaran dengan memilih ‘pilihan pembayaran’. Saat ini tersedia dua metode pembayaran yaitu lewat PajakPay dan metode lainnya.
Kemudian, selesaikan Pembayaran Pajak. Selanjutnya centang semua pajak yang ingin dibayarkan. Jika semua data sudah benar, tekan ‘lanjutkan pembayaran’. Setelah itu, Anda akan diarahkan ke halaman detail pembayaran. Pada halaman ini, Anda bisa menambah kontak untuk mengirim konfirmasi pembayaran.
Jika sudah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke halaman awal. Bila ingin mendapatkan Bukti Penerimaan Negara, Klik pilihan ‘NTPN’. Anda juga akan mendapatkan Bukti Penerimaan Negara yang bisa diunduh dalam format PDF.

Syarat untuk Membayar Zakat

Sudah maklum bahwa ketika di bulan Ramadan, selain wajib berpuasa, seluruh kaum muslimin juga wajib membayar zakat fitrah. Zakat fitrah ini bertujuan untuk memberikan makan kepada orang-orang fakir miskin sekaligus juga untuk membersihkan diri dari perbuatan dosa yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan bahwa ada tiga syarat seseorang wajib membayar zakat fitrah.Pertama, Islam. Zakat fitrah hanya wajib bagi orang yang beragama Islam. Jika seseorang tidak beragama Islam, maka ia tidak wajib membayar zakat fitrah.
Menurut para ulama, alasan Islam menjadi syarat bagi wajibnya membayar zakat fitrah adalah karena zakat fitrah termasuk ibadah yang ditujukan untuk orang yang beragama Islam, sebagai sarana membersihkan diri dari perbuatan dosa dan kelalaian yang telah dilakukan selama berpuasa di bulan Ramadan.
Kedua, merdeka. Budak tidak wajib membayar zakat fitrah karena dia berada dalam kekuasaan orang lain. Ketiga, mampu membayar zakat fitrah. Orang yang wajib membayar zakat fitrah adalah mereka yang memiliki makanan yang lebih untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungannya pada hari Idul Fitri dan malamnya.
Adapun orang yang tidak memiliki makanan yang lebih pada malam dan hari Idul Fitri, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Misalnya makanan yang ada hanya untuk dirinya dan orang-orang yang berada di bawah tanggungannya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan dia tidak perlu berhutang untuk membayar zakat fitrah.
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts

Related Posts

Your Ads Here

Comments

Post a Comment