Terbitkan Sukuk Syariah, Skema Pembiayaan Perumahan Lebih Beragam Update 2023

Your Ads Here

 


BP Tapera selaku penyalur dana KPR subsidi terus mendorong skema pembiayaan lebih beragam selain konvensional juga dengan mekanisme syariah. Untuk itu bersama Bank BTN diterbitkan sukuk syariah dengan nominal sesuai dengan pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.
Skema pembiayaan perumahan berbasis syariah terus didorong untuk meningkatkan keragaman mekanisme pembiayaan yang bisa dipilih oleh masyarakat. Termasuk dana Tabungan Perumahan (Tapera) yang bukan hanya berbasis konvensional tapi juga berbasis syariah.
Menurut Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) Bidang Pemupukan Gatut Subadio, BP Tapera telah menyediakan wadah pengelolaan dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT) Syariah sehingga sesuai dengan kapatuhan syariah (Shariah Complaint).
“Jadi dengan prinsip pengelolaan berbasis syariah mulai dari pengelolaan simpanan peserta syariah sampai dengan pembiayaan perumahan syariah. Untuk mendukung pembiayaan Tapera berbasis syariah, Bank BTN merilis Sukuk Mudharabah Jangka Panjang Tahap I unutk pembiayaan Tapera yang dilakukan tanpa melalui penawaran umum Bank BTN,” ujarnya.
Penerbitan sukuk untuk pembiayaan Tapera berbasis syariah ini berdasarkan Peraturan BP Tapera No. 6 Tahun 2023 tentang pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera Pasal 41 yang menyebut bank penyalur pembiayaan Tapera untuk merilis efek bersifat utang dan sukuk tanpa penawaran umum yang selanjutnya disebut EBUS sesuai dengan nominal besaran pembiayaan Tapera yang telah disalurkan.
Penerbitan sukuk untuk pembiayaan Tapera berbasis syariah ini merupakan bagian dari rangkaian kerja sama antara BP Tapera dan Bank BTN sebagai salah satu bank penyalur. Penerbitan sukuk Tapera dilakukan sebagai sumber pendanaan jangka panjang untuk penyaluran Tapera Syariah oleh Bank BTN dalam rangka implementasi tabungan perumahan rakyat.
“Dengan semakin gencarnya peserta Tapera yang melakukan updating data kepesertaan dan memilih prinsip pengelolaan syariah maka diharapkan akan meningkatkan nilai pembiayaan perumahan Tapera dengan prinsip syariah di masa mendatang,” imbuhnya.
Untuk diketahui, sejak diluncurkannya Kontrak Pengelolaan Dana Tapera Syariah (KPDTS) pada 14 Februari 2022 lalu, telah terjadi kenaikan dari yang sebelumnya nilai aktiva bersih (NAB) sebesar Rp1.000 per unit menjadi Rp1.047,59 per unit pada 15 Agustus 2023. Sepanjang tahun 2023 ini imbal hasil KPDTS sebesar 3,23 persen atau mencapai 67 persen dari target KPDTS tahun 2023 sebesar 4,83 persen.
Sementara itu Direktur Consumer Bank BTN Hirwandi Gafar menjelaskan, sukuk untuk pembiayaan Tapera perdana telah diterbitkan sebesar lebih dari Rp92,5 miliar yang ditawarkan dengan tingkat nisbah tetap sebesar 11 persen dari pendapatan yang ditagihkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 0,55 persen per tahun.
“Sukuk yang kami terbitkan berjangka waktu 159 bulan sejak tanggal penerbitan sukuk yang akan digunakan untuk pembiayaan Tapera. Sukuk ditawarkan dengan nilai 100 persen dari jumlah dana sukuk dan tingkat nisbah tetap sejak tanggal penerbitan sementara pembayaran kembali dana sukuk dan pendapatan bagi hasil akan dibayarkan setiap tiga bulan,” jelasnya.
Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Your Ads Here

Newer Posts Newer Posts Older Posts Older Posts
Your Ads Here

Comments

Post a Comment